KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr wb,
Alhamdulillah Puji syukur saya
dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kehadiratnya yang telah memberikan
nikmat iman dan islam dan rahmat kasih sayangnya kepada saya sehingga makalah
ini dapat saya selesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Berikut ini akan saya
persembahkan sebuah makalah yang berjudul
kemacetan lalu lintas, Saya menyadari sekali bahwa makalah ini jauh dari
sempurna baik dari segi bentuk penyusunannya ataupun secara
keseluruhannya. Apabila terdapat salah
penulisan dalam makalah ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya masih dalam
tahap pembelajaran.
Dengan demikian, saya ingin
mengucapkan terimakasih untuk dosen mata kuliah psikologi dan teman-teman
sekalian dan para pembaca yang telah membaca makalah ini. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat yang baik untuk kita semua.
Akhir kata saya ingin mengucapkan
rasa syukur dan terima kasih banyak atas terbentuknya makalah berjudul kemacetan
lalu lintas dan dampaknya ini.
Wassalamualaikum wrwb,
Bekasi,06
Maret 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover halaman depan
Kata pengantar …………………………………………………………………………………….i
Daftar isi…………………………………………………………………………………………..ii
BAB
I PENDAHULUAN……………………………………………………………….1.1
A. Latar
belakang……………………………………………………...……… 1.1
B. Tujuan
Masalah.……………………………………………………………..1.2
C. Tujuan………………………………………………………….……………1.2
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………………….1.3
A. Pengertian masalah lalu lintas…………………………………...………….1.3
B. Kedisiplinan…………………………………………………….…………..1.3
C. Rasio
kendaraan…………………………….……………………………….1.3
D. Dampak
kemacetan…………………………...……………………………..1.5
E. Peran
pemerintah……………………………..……………………………..1.6
F. Peran pengguna jasa………………………….……………………………..1.7
BAB II
A. Kesimpulan………………………………………………………………..1.10
B. Saran………………………………………………………………………1.10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
KEMACETAN
LALU LINTAS DAN DAMPAKNYA
BAGI
MASYARAKAT
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lalu
lintas merupakan masalah penting karena lalu lintas adalah sarana untuk
bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Apabila lalu lintas terganggu
atau terjadi kemacetan, maka mobilitas masyarakat juga akan mengalami gangguan.
Gangguan ini dapat menyebabkan pemborosan bahan bakar, pemborosan waktu dan
dapat mengakibatkan polusi udara.
Masalah
lalu lintas merupakan masalah yang sangat penting, karena masalah ini adalah
masalah sulit yang harus dipecahkan bersama. Apabila masalah lalu lintas tidak
terpecahkan, maka masyarakat sendiri yang akan menanggung kerugiannya, dan
apabila masalah ini dapat terpecahkan dengan baik, maka masyarakat sendiri yang
akan mengambil manfaatnya.
Saat
ini lalu lintas yang macet merupakan suatu kejadian yang biasa kita lihat baik
di pagi hari, sore hari maupun di malam hari. Masalah ini terjadi karena
pertambahan jumlah kendaraan dengan pertumbuhan jalan tidak seimbang sehingga
selain menyebabkan kemacetan juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Masalah
ini juga merupakan masalah lama yang sampai saat ini belum ditemukan solusi
yang tepat. Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah
dengan masyarakat agar masalah ini cepat terselesaikan. Setiap individu berhak
memikirkan masalah ini, karena sekecil apapun peran yang diberikan oleh
individu tersebut tentu akan memberikan pengaruh yang besar bagi dunia lalu
lintas agar menjadi lebih aman dan nyaman.
B.
Masalah
Dalam
keadaan yang seperti sekarang ini, sulit bagi kita untuk berharap agar
kemacetan lalu lintas menjadi berkurang, apalagi hilang tak membekas. Masalah
ini tidak terjadi karena satu faktor, melainkan banyak faktor yang saling berkaitan
satu sama lain sehingga untuk mengatasi masalah ini dibutuhkan kerja keras
setiap individu. Tiap individu tidak boleh mengandalkan individu lain,
melainkan individu tersebut harus memikirkan cara atau solusi untuk
mengatasi masalah klasik ini, bukannya membuat sebuah budaya baru yakni lebih
mementingkan diri sendiri ketimbang memikirkan orang lain seperti saling
serobot demi tidak terjebak dalam kemacetan.
Nilai-nilai Pancasila yang mengalir di dalam
diri mereka seharusnya dapat menjadikan mereka seorang yang lebih sempurna,
yakni manusia yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta ber-Keadilan soaial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut nampaknya kini hilang tak
membekas dalam diri setiap individu.
C.
Tujuan
Makalah
ini dibuat agar masyarakat pada umumnya dan bagi pelajar khususnya serta semua
lapisan masyarakat untuk bersedia memikirkan masalah kemacetan lalu lintas yang
semakin hari kondisinya semakain parah. Tidak hanya mengandalkannya kepada
pemerintah saja, tetapi juga ikut menjadi bagian dari masalah ini, karena jika
masyarakat hanya mengandalkannya kepada pemerintah saja, mungkin masalah ini
membutuhkan waktu yang lama untuk terselesaikan.
Selain
itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui
tentang sebab-sebab kemacetan di Indonesia, setelah itu masyarakat dapat
mengetahui dampak yang ditimbulkannya bagi kehidupan mereka dan mengajak mereka
untuk bersama-sama menyusun strategi dalam mengatasi masalah kemacetan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kemacetan Lalu Lintas
Sebelum
membahas tentang pengertian kemacetan lalu lintas, sebaiknya kita pelajari terlebih
dulu pengertian dari lalu lintas itu sendiri. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 1992,
ditetapkan pengertian lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di
jalan.
Sedangkan
pengertian dari kemacetan lalu lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya
atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah
kendaraan melebihi kapasitas jalan. Indonesiayang merupakan negara
kepulauan dengan jumlah penduduk yang banyak tentunya memiliki pengguna jalan
dan mobilitas yang tinggi pula.
Dinas perhubungan DKI
Jakarta mencatat, pertambahan jumlah kendaraan bermotor rata-rata 11 persen per
tahun sedangkan pertambahan jalan tak sampai 1 persen per tahunnya.
B.
Kedisiplinan Pengguna Jalan
Para pengguna
jalan pasti menginginkan untuk cepat sampai di tujuan, sehingga kadang-kadang
para pengguna jalan yang tidak sabar akan saling mendahului, bahkan mereka juga
akan melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti menerobos lampu merah.
Hal ini bukanlah tindakan yang patut diapresiasikan oleh para pengguna jalan
karena hal ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa
seseorang dan pada akhirnya peristiwa itu juga akan menyebabkan kemacetan lalu
lintas.
Di beberapa tempat seperti
mall, pasar dan ditempat-tempa keramaian lainnya para pengguna jalan sering
menyeberang jalan dengan tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Hal ini juga
merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu,
juga banyak angkutan umum yang sering menaik dan menurunkan penumpang tidak pada
tempatnya, seperti di perempatan jalan dan pertigaan jalan. Kedisiplinan para
pengguna jalan memang masih sangat rendah, seharusnya mereka berusaha untuk
memperbaiki kebiasaan buruk tersebut karena mereka tidak sendiri di jalan, ada
ratusan bahkan ribuan pengguna jalan lainnya.
Pelita.com
(2009) menyatakan
Kesadaran hukum masyarakat
dalam mentaati peraturan tentang lalu lintas masih sangat rendah. Masalah yang
satu ini memang harus ditanamkan sejak dini, karena upaya untuk membangun
kesadaran hukum masyarakat terkait ketertiban di jalan raya merupakan bagian
yang tersulit dari seluruh aspek pembangunan.
C.
Rasio Kendaraan dan Jalan
Berdasarkan
data Ditlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai
6.506.244 buah. Jumlah itu merupakan gabungan dari beberapa jenis kendaraan.
Mulai dari truk pengangkut barang yang jumlahnya mencapai 449.169 buah, lalu
bus umum dengan jumlah 315.559 buah, hingga sepeda motor yang jumlahnya
mencapai angka 3.276.890 buah. Sedangkan sisanya untuk mobil. Jumlah tersebut
hanya untuk daerah DKI Jakarta saja, padahal Indonesiamemiliki wilayah
yang masih sangat luas. Ada Bandung yang merupakan salah
satu kota besar di negeri ini dan jumlah kendaraan bermotor
di sana juga tentu tidak akan kalah dengan jumlah kendaraan yang ada
di DKI Jakarta.
Hal
ini tentu bukanlah perbandingan yang setimbang karena pertumbuhan kendaraan
masih sangat jauh di atas pertumbuhan jalan. Sehingga dengan kondisi yang
seperti itu tentu kendaraan akan sulit tertampung dengan tertib pada ruas jalan
yang telah tersedia. “Kondisi lalu lintas dan transportasi di Kota Bandung
karut-marut meskipun rekayasa jalan sudah maksimal. Salah satu masalah pokoknya
ialah pertumbuhan kendaraan bermotor yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan jalan“ Putro (2009).
Selain
jumlahnya yang tidak sebanding dengan jumlah jalan yang ada, komposisi
kendaraan yang melewati sebuah jalan pun sangat tidak seimbang. Dari
jumlah yang ada, lebih dari 90 persen didominasi oleh kendaraan pribadi, mulai
dari sepeda motor, mobil tua hingga mobil mewah. Sementara sisanya merupakan
jumlah dari kendaraan umum.
Parahnya
lagi, dari jumlah tersebut juga masih banyak kendaraan umum yang sudah tidak
layak pakai, sehingga keadaan seperti itu semakin memperkeruh situasi dengan
banyaknya polusi udara. Selain jumlahnya yang kalah jauh dibanding jumlah
kendaraan yang ada, kondisi jalan juga diperparah lagi oleh adanya
kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu jalannya lalu lintas seperti adanya
pasar tumpah serta pedagang kaki lima yang menjual dagangannya di
sepanjang trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki.
D. Dampak Kemacetan Lalu
Lintas
Kemacetan
lalu lintas sangatlah tidak disukai oleh semua masyarakat, karena kemacetan
dapat menyebabkan banyak kerugian terhadap para pengguna jalan. Dampak
kemacetan lalu lintas antara lain adalah pemborosan BBM, pemborosan waktu serta
menimbulkan polusi udara. Pemborosann BBM terjadi karena kemacetan menyebabkan
kendaraan menjadi terhambat sehingga terjadi pembakaran yang tidak efektif.
Misalnya
yang seharusnya bensin 1 liter untuk menempuh jarak 10 km, maka bila terjadi
kemacetan akan ada pemborosan setengah liter dengan harga Rp.2250. Itu untuk 1
orang, sedangakan pengguna jalan untuk wilayah Jakarta saja berdasarkan Ditlantas
Polri tahun 2005, jumlah kendaraan bermotor ada sekitar 8,86 juta yang terdiri
dari mobil sebesar 35,4 persen, bus sebesar 8 persen dan sepeda motor sebesar
5,35 persen.
Selain
pemborosan BBM, bila terjadi kemacetan tentu kita juga akan rugi waktu. Misalnya
jarak 60 km bisa kita tempuh hanya dengan waktu 1 jam, maka bila terjadi
kemacetan dengan waktu yang sama mungkin kita hanya dapat menempuh jarak 10-20
km saja. “Alur lalu lintas yang mengular tampak hampir di setiap
kawasan Jakarta dan sekitarnya. Kalau saja perjalanan dari rumah ke
tempat kerja dan dari tempat kerja ke rumah menghabiskan waktu 1 jam, itu sudah
dianggap bagus” Susanto (2008).
Jadi
dampak yang ditimbulkan oleh kemacetan lalu lintas sangat banyak. Selain waktu
dan biaya, kemacetan lalu lintas juga dapat menyebabkan stress dan menimbulkan
emosi. Akibatnya pekerjaan pun menjadi terganggu. Kadang-kadang akibat
terburu-buru akan terjadi kecelakaan yang dapat mengancam nyawa para pengguna
jalan.
Kemacetan
juga menyebabkan laju kendaraan menjadi lambat dan pembakaran pun menjadi lama,
pembakaran yang lama akan menghasilkan karbondioksida sehingga akan menimbulkan
polusi udara yanng semakin banyak. Karbondioksida mengandung racun yang dapat
mengganggu kesehatan masyarakat sehingga produktivitas menurun. Bila
produktivitas menurun maka perekonomian juga akan terganggu.
Selain
itu, kemacetan juga dapat mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti
ambulans dan pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya. Jadi dampak yang
diakibatkan oleh kemacetan lalu lintas sangat luas, mulai dari bidang
kesehatan, ekonomi hingga produktivitas kerja.
E.
Peran Pemerintah
Urbanisasi
dan angka kelahiran yang tinggi menyebabkan pertumbuhan penduduk menjadi tidak
terkendali. Berarti pemerintah harus membatasi laju urbanisasi dan menekan
angka kelahiran dengan cara menjalankan program keluarga berencana.
Bila
pemerintah berhasil menangani laju urbanisasi dan angka kelahiran, maka jumlah
pengguna jalan juga akan terkendali. Untuk mencegah semakin parahnya keadaan lalu
lintas, pemerintah perlu megupayakan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
dan memaksimalkan kendaraan umum, selain membangun ruas jalan baru, pemerintah
juga harus menetapkan batas kecepatan suatu kendaraan untuk meminimalisasi
terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan.
Khisty
dan Lall (2003: 214) menyatakan
Bayangkanlah suatu
kendaraan melintas di suatu jalan tol pada pukul 03:00 dini hari. Kebetulan
kendaraan ini adalah satu-satunya kendaraan yang melintas. Seandainya si pengemudi
tidak menghiraukan batas kecepatan, ia dapat mengemudi pada kecepatan yang
dikehendakinya sesuai dengan kondisi dan karakteristik kendaraan, kemampuan
pengemudi, dan aspek-aspk geometris ruas jalan tersebut.
Disamping itu, pemerintah
juga sebaiknya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar jalan, menambah
jembatan peyeberangan dan memperbaiki jembatan penyeberangan yang rusak.
Setelah semua itu terlaksana, pemerintah tetap tidak boleh langsung
bersenang-senang, karena mereka juga masih harus memperbaiki rambu-rambu lalu
lintas, memperbaiki lampu lalu lintas serta sebisa mungkin menjadikan halte
agar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
Safrodin
(2009) menyatakan
Program sepeda kanggo
sekolah lan nyambut gawe (Sego Segawe) yang dicetuskan oleh Wali Kota
Yogyakarta Herry Zudiyanto patut diberi apresiasi lebih. Selain punya misi
untuk memelihara lingkungan, program ini juga berfungsi mengatasi kepadatan
lalu lintas yang kian hari kian meresahkan.
Busway
dibuat lebih efektif dengan menambahkan jumlah armada, sehingga penumpang tidak
menunggu lama dan waktu tempuh menjadi lebih cepat atau lebih singkat. Selain
itu pemerintah harus pula mengoptimalkan KA yang telah ada, meningkatkan
pelayanan dan kenyamanannya baik di stasiun maupun di dalam KA itu sendiri, sehingga
banyak penggua jalan yang mau berpindah dari kendaraan pribadi ke KA.
Peraturan
ditegakkan sehingga penduduk menjadi lebih disiplin. Apabila ada kendaraan yang
bersalah segera ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya angkutan
umum yang berhenti bukan di halte, kendaraan yang menerobos lampu merah, motor
yang berada di jalur kanan serta pejalan kaki yang tidak disiplin juga harus
didenda agar mereka merasa jera dengan apa yang telah mereka lakukan.
”Pembinaan dan penindakan terus dilakukan terhhadap pengendara kendaraann
bermotor yanng melakukan pelanggaran. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat
agar mentaati dan mematuhi peraturan yang ada. Umumnya pengguna jalan raya baru
tertib jika ada petugas” Pelita.com (2009). Selain semua itu, pemerintah
juga harus mengajak para pengguna jalan agar beralih dari kendaraan pribadi ke
kendaraan umum.
F.
Peran Pengguna Jalan
Para pengguna
jalan juga dapat membantu pemerintah dalam menangani kemacetan lalu lintas
seperti dengan beralih ke angkutan umum yang tersedia, bila tidak para pengguna
kendaraan pribadi seharusnya mengikuti aturan agar tidak mengganggu pengguna
jalan yang lain.
Bagi
pejalan kaki harus mau membiasakan diri berjalan di trotoar dan menyeberang di
jembatan penyeberangan. Apabila ingin menggunakan angkutan umum, maka kita
harus menghentikan angkutan tersebut di halte yang telah di sediakan, begitu
pula bila kita hendak turun.
Untuk
para supir hendaknya mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mematuhi rambu-rambu
lalu lintas. Supir angkutan umum tidak berhenti di sembarang tempat. Pada saat
berhenti kendaraan dipinggirkan agar tidak mengganggu kendaraan lain dan jangan
menjadikan perempatan atau pertigaan sebagai terminal. Pedagang
kaki lima sebaiknya tidak berdagang di trotoar karena trotoar
merupakan haknya pejalan kaki, begitu juga pejalan kaki untuk tidak membeli
barang-barang di troatoar.
Apabila
menggunakan kendaraan pribadi sebaiknya gunakan kendaraan yang kecil dan jangan
mencoba untuk menerobs lampu merah jika terjadi kemacetan lalu lintas dan
jangan menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan yang tidak penting.
Bagi pengguna sepeda motor
selalu gunakanlah jalur kiri dan dengan kecepatan yang tidak tinggi.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan mobil terjadi di Tembalang, Semarang.
Diduga bus dan mobil melaju dengan kecepatan yang tinggi” (Suara Merdeka
2009:X). Selain itu utamakanlah keselamatan anda dengan menggunakan peralatan
keselamatan seperti helm.
Utomo (2009) menyatakan
Polres Kulonprogo melihat
kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah.
Terbukti dalam berkali-kali operasi lalu lintas, banyak pelanggar terjaring
misalnya tak memakai helm dan tak mau menghentikan kendaraan mekipun lampu
pengatur lalu lintas sedang menyala merah. Padahal menggunakan helm merupakan
bagian dari kenyamanan dan keselamatan pengendara.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lalu
lintas sudah sedemikian macetnya. Dari tahun ke tahun kemacetan ini
diperkirakan akan terus bertambah sebab pertambahan kendaraan bermotor 11
persen pertahun sedangkan pertambahan jalan hanya 1 persen pertahun. Dari
perbandingan ini kita dapat membayangkan mengapa kemacetan lalu lintas itu
sangat sulit untuk diatasi.
Untuk
mengatasi kemacetan yang semakin bertambah bahkan untuk mengatasi terjadinya
kemacetan total, maka seluruh masyarakat dan juga pemerintah harus segera
memikirkan jalan keluarnya dari sekarang. Pemerintah harus bisa mengendalikan
laju urbanisasi dan juga harus dapat menekan angka kelahiran secara serius. Pemerintah
segera membangun jalan satu arah, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan KA
maupun Busway mulai dari sekarang. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya
memperbaiki penegakan hukum tentang tata tertib berlalu lintas.
Masyarakat
juga dapat membantu pemerintah dalam mengurangi kemacetan, misalnya dengan
selalu tertib berlalu lintas, meningkatkan kesadaran hukum tentang lalu lintas
serta juga dapat dilakukan dengan cara mematuhi semua peraturan lalu lintas.
Bila semua itu dapat dilakukan dengan baik, mungkin kemacetan lalu lintas akan
sedikit berkurang.
Kedisiplinan
berlalu lintas para pengguna jalan memang masih sangat rendah. Hal ini
merupakan salah satu masalah penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Dan itu
sangat merugikan masyarakat karena kemacetan dapat menyebabkan pemborosan BBM,
pemborosan waktu serta dapat menimbulkan polusi udara.
B.Saran
1. Pemerintah
sebaiknya meningkatkan pelayanan angkutan umum, agar masyarakat tertarik untuk
berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum
2. Melakukan
pembatasan usia kendaraan karena jika kendaraan tersebut sudah terlalu tua,
maka kendaraan tersebut menjadi tidak nyaman lagi
3. Penegakan
hukum yang tegas terhadap pengguna jalan, pejalan kaki dan pedagang
kaki lima yang melanggar aturan
4. Aturan
yang tegas dan ketat terhadap arus urbanisasi dengan cara yang lebih optimal,
dan hukuman dipertegas apabila ada yang melanggar
5. Pemerintah
juga sebaiknya memasukkan pendidikan berlalu lintas dalam lingkup sekolah dasar
dan sekolah menengah.
DAFTAR PUSTAKA
Khisty,
C. Jotin dan B. Kent Lall. 2003. Dasar-Dasar Rekayasa Lalu Lintas. Jil.
1. Jakarta: Erlangga.
Putro,
Herpin Dewanto. 2009. “Lalu Lintas Bandung Kian Parah”.http://m.kompas.com/news/read/data/2009.08.26.1145232
Safrodin,
Muhammad. 2009. “Tindak Lanjut Sego Segawe”.http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction
Suara
Merdeka. 2009, 17 September. Bus Tabrak Taruna Di Jalan Tol. Hal.X
Susanto,
Agus. 2008. “Yang Ingin Diatasi Kemacetan Lalu Lintas”. http://m.kompas.com/news/read/data/2008.07.10.02150830
Utomo, Nugroho Wahyu. 2009.”Rendah, Kesadaran
Warga Patui Aturan Lalu Lintas”.http://suaramerdeka.com/v1/index/.php/read/cetak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar